pasal 298 kuhp

Sale Price:$333.00 Original Price:$999.00
sale

Pasal 298 KUHP Baru. pasal 86 ayat 1 uu no 13 tahun 2003 Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau Korban padahal saksi dan/atau Korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. pasal 86 ayat 1 uu no 13 tahun 2003 Penjelasan Pasal 298 KUHP Baru Cukup jelas

Quantity:
Add To Cart