pasal 99 ayat 2 tentang pppk

Sale Price:$333.00 Original Price:$999.00
sale

Sebenarnya untuk para tenaga honorer yang memiliki jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari SMA/SMK, ada angin segar yang diberikan Pemerintah, seperti yang disebutkan dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu . manfaat madu hitam pahit bima 99

Quantity:
Add To Cart