pasal 296 dan 506 kuhp
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
Mengenai prostitusi, bunyi Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menyatakan: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling . gambar gunung yang indah dan mudah . pasal 308 tentang apa
Quantity: