pasal 296 dan 506 kuhp

Sale Price:$333.00 Original Price:$999.00
sale

Mengenai prostitusi, bunyi Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menyatakan: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling . gambar gunung yang indah dan mudah . pasal 308 tentang apa

Quantity:
Add To Cart