pasal 1238 kuhperdata

Sale Price:$333.00 Original Price:$999.00
sale

Berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata tersebut, ada dua keadaan sebagai tolok ukur untuk menentukan saat debitur lalai atas prestasinya kepada kreditur. hukuman pasal 338 kuhp Pertama, debitur telah dinyatakan lalai oleh kreditur melalui suatu surat atau akta sejenis yang berisi tentang saat kelalaian debitur (somasi)

Quantity:
Add To Cart